Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI
Teks Saat Ini
Laporan yang disampaikan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
