Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSTW “Minaula” Kendari dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id