Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSTW “Minaula” Kendari, dibentuk Instalasi Produksi.
(2) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.
(3) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Panti.
(4) Koordinator Instalasi Produksi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan Kepala Subseksi sesuai bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
