Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan. (2) Subseksi Program dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program pelayanan rehabilitasi sosial, pemberian informasi, advokasi sosial dan kerja sama, penyiapan bahan standardisasi pelayanan, resosialisasi, pemantauan serta evaluasi pelaporan. (3) Subseksi Pelayanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan observasi, identifikasi, registrasi, pemeliharaan jasmani dan penetapan diagnosa, perawatan, bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, mental, sosial, fisik, keterampilan penyaluran dan bimbingan lanjut.
Koreksi Anda