Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSTW “Minaula” Kendari menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan;
c. pelaksanaan pelayanan sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan;
d. pelaksanaan resosialisasi;
e. pelaksanaan pemberian perlindungan sosial, advokasi sosial dan rujukan;
f. pelaksanaan pelayanan dan perlindungan sosial; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
