Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSTW “Minaula” Kendari menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan laporan; b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan; c. pelaksanaan pelayanan sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan; d. pelaksanaan resosialisasi; e. pelaksanaan pemberian perlindungan sosial, advokasi sosial dan rujukan; f. pelaksanaan pelayanan dan perlindungan sosial; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id