Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI
Teks Saat Ini
(1) Panti Sosial Tresna Werdha “Minaula” Kendari selanjutnya dalam peraturan ini disebut PSTW “Minaula” Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
(2) PSTW “Minaula” Kendari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
