Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota didanai dari APBN bagian anggaran Kementerian Sosial melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Pendanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada gubernur atau bupati/wali kota. (3) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik meliputi pangadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menghasilkan keluaran dan menambah nilai aset Pemerintah.
Koreksi Anda