Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan meliputi : a. prinsip pendanaan; b. perencanaan dan penanganan; c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda