Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. (2) Pemerintah Daerah provinsi dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi. (3) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota. (4) Pengelola kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda