Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
