Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL. (3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda