Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, gubernur melaksanakan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. penetapan SKPD dan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
c. program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat; dan
d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
