Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD. (2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id