Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
