Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
Koreksi Anda
