Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi :
a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sosial;
b. program rehabilitasi sosial;
c. program perlindungan dan jaminan sosial; dan
d. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
