Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Rencana program, kegiatan, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan dan
mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Koreksi Anda
