Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program, kegiatan, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Koreksi Anda