Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH DAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG DENGAN SISTEM ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara UGB menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan kepada Menteri Sosial melalui pejabat Eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan UGB dengan cara mengunggah :
a. Akta Berita Acara Notaris tentang pemenang undian gratis berhadiah;
b. daftar nama pemenang;
c. foto copy Surat Setoran Pajak Final yang tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau surat pernyataan bahwa telah menyetor pajak dan bersedia diaudit;
d. tanda bukti penerima hadiah dilampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk/identitas diri dari pemenang;
dan
e. dokumentasi pelaksanaan penentuan pemenang penarikan dan penyerahan hadiah kepada pemenang.
(2) Dalam hal terdapat hadiah tidak tertebak atau hadiah tidak diambil pemenang, penyelenggara UGB harus mengisi jumlah dan jenis hadiah tidak tertebak atau hadiah tidak diambil pemenang pada aplikasi.
(3) Penyelenggara PUB menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan kepada Menteri Sosial melalui pejabat eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan PUB dengan cara mengunggah :
a. rincian dan jumlah hasil pengumpulan;
b. rincian penyaluran bantuan;
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
d. hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan diatas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
e. dokumentasi pelaksanaan penyaluran.
3. Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
