Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja PSBRW “Meohai” Kendari berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda