Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV a. (2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Pasal.id