Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan yang disampaikan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda