Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda