Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSBRW “Meohai” Kendari, dibentuk Instalasi Produksi. (2) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif. (3) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Panti. (4) Koordinator Instalasi Produksi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan Kepala Subseksi sesuai bidang tugas masing-masing
Koreksi Anda