Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan. (2) Subseksi Program dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program pelayanan rehabilitasi sosial, pemberian informasi, advokasi sosial dan kerjasama, penyiapan bahan standardisasi pelayanan, resosialisasi, pemantauan serta evaluasi pelaporan. (3) Subseksi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan observasi, identifikasi, registrasi, bimbingan jasmani dan penetapan diagnosa, bimbingan dasar tentang rungu wicara, fisik, mental, sosial, dan keterampilan, penyaluran dan bimbingan lanjut.
Koreksi Anda