Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSBRW “Meohai” Kendari menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan laporan; b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi dan diagnosa sosial; c. pelaksanaan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan; d. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut; e. pelaksanaan pemberian informasi, advokasi dan rujukan; f. pelaksanaan pengkajian dan penyiapan standar rehabilitasi sosial; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Pasal.id