Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSBRW “Meohai” Kendari menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi dan diagnosa sosial;
c. pelaksanaan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan;
d. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut;
e. pelaksanaan pemberian informasi, advokasi dan rujukan;
f. pelaksanaan pengkajian dan penyiapan standar rehabilitasi sosial; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
