Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PSBRW “Meohai” Kendari mempunyai tugas memberikan bimbingan, rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan dasar tentang rungu wicara, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi dan bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas rungu wicara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Pasal.id