Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Meohai” Kendari selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PSBRW “Meohai” Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan. (2) PSBRW “Meohai” Kendari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Pasal.id