Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
Penghapusan persediaan barang yang tidak dapat menjadi barang bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
