Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial dan pejabat eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang yang telah melalui tahap penelaahan dan pertimbangan teknis dari Unit Kerja Eselon I.
(2) Persetujuan permohonan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang dapat diproses dengan ketentuan:
a. unit kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB mengajukan nota permintaan persetujuan permohonan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang dengan melampirkan surat telaahan dari Unit Kerja Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya, kepada Menteri atau pejabat eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB;
b. nota permintaan persetujuan permohonan bantuan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang, total dengan jumlah nilai barang bantuan diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Menteri Sosial, sedangkan jumlah nilai barang bantuan sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada pejabat eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB;
c. Pejabat eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB menyerahkan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang kepada unit eselon II pembuat telahaan bantuan untuk
selanjutnya diserahkan kepada pemohon berdasarkan nota permintaan persetujuan permohonan yang telah disetujui oleh Menteri Sosial atau pejabat eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
