Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemanfaatan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang harus ditujukan ke Menteri Sosial, pejabat eselon I, atau pejabat eselon II.
(2) Menteri Sosial mendisposisi permohonan kepada masing- masing unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan seleksi, verifikasi, dan telaahan.
(3) Hasil seleksi, verifikasi, dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Menteri Sosial atau pejabat eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
