Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemanfaatan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang harus ditujukan ke Menteri Sosial, pejabat eselon I, atau pejabat eselon II. (2) Menteri Sosial mendisposisi permohonan kepada masing- masing unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan seleksi, verifikasi, dan telaahan. (3) Hasil seleksi, verifikasi, dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Menteri Sosial atau pejabat eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id