Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus disertai proposal setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota yang ditembuskan ke dinas sosial provinsi dengan melampirkan persyaratan: a. identitas pemohon; b. barang yang diminta; c. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat berupa dengan nama dan alamat; d. dasar hukum pembentukan atau pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial; e. jenis pelayanan sosial yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; f. terdaftar di Kementerian Sosial/dinas/instansi sosial provinsi/kabupaten/kota; dan g. surat keterangan domisili.
Koreksi Anda