Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
Permohonan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus disertai proposal setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota yang ditembuskan ke dinas sosial provinsi dengan melampirkan persyaratan:
a. identitas pemohon;
b. barang yang diminta;
c. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat berupa dengan nama dan alamat;
d. dasar hukum pembentukan atau pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial;
e. jenis pelayanan sosial yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
f. terdaftar di Kementerian Sosial/dinas/instansi sosial provinsi/kabupaten/kota; dan
g. surat keterangan domisili.
Koreksi Anda
