Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus disertai proposal setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota yang ditembuskan ke dinas sosial provinsi dengan melampirkan persyaratan: a. identitas pemohon berupa nama, alamat, dan nomor telepon; b. foto copy kartu tanda penduduk; c. foto copy kartu keluarga; dan d. surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi permohonan atas barang yang dibutuhkan.
Koreksi Anda