Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus disertai proposal setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial
kabupaten/kota yang ditembuskan ke dinas sosial provinsi dengan melampirkan persyaratan:
a. identitas pemohon berupa nama, alamat, dan nomor telepon;
b. foto copy kartu tanda penduduk;
c. foto copy kartu keluarga; dan
d. surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi permohonan atas barang yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
