Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat diajukan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perencanaan oleh dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
