Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat diajukan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perencanaan oleh dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id