Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendistribusian barang pakai habis dan barang tidak pakai habis yang didistribusikan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perencanaan; atau b. permohonan.
Koreksi Anda