Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
Pendistribusian barang pakai habis dan barang tidak pakai habis yang didistribusikan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perencanaan; atau
b. permohonan.
Koreksi Anda
