Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan barang dimaksudkan untuk menghindari adanya kehilangan, kerusakan, banjir, dan bahaya kebakaran dengan menempatkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan. (2) Pemeliharaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 dimaksudkan agar tetap dapat memberikan daya guna yang optimal dengan menjaga kebersihan, keteraturan, dan kerapihan di gudang/tempat penyimpanan. (3) Pengamanan dan pemeliharaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pengurus persediaan secara rutin. (4) Apabila diperlukan pemeliharaan persediaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai sifat, jenis, dan keadaan barang, maupun keadaan gudang/tempat penyimpanan. (5) Biaya pemeliharaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id