Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat eselon II yang membidangi penyelenggaraan undian gratis berhadiah bertanggung jawab melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
Koreksi Anda