Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
Pejabat eselon II yang membidangi penyelenggaraan undian gratis berhadiah bertanggung jawab melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
Koreksi Anda
