Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap persediaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang untuk sementara harus disimpan di gudang/tempat penyimpanan untuk selanjutnya dibuatkan rencana penyaluran.
(2) Ketentuan mengenai gudang/tempat penyimpanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan persediaan.
Koreksi Anda
