Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Buku barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan buku untuk mencatat barang persediaan yang diterima dan dikeluarkan oleh pejabat pengurus persediaan.
(2) Kartu barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran perjenis barang persediaan.
(3) Kartu gudang/kartu kendali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran perjenis barang persediaan.
(4) Kartu persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d untuk mencatat daftar sisa barang persediaan.
Koreksi Anda
