Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan buku untuk mencatat barang persediaan yang diterima dan dikeluarkan oleh pejabat pengurus persediaan. (2) Kartu barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran perjenis barang persediaan. (3) Kartu gudang/kartu kendali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran perjenis barang persediaan. (4) Kartu persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d untuk mencatat daftar sisa barang persediaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id