Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diterima oleh Pejabat eselon II yang membidangi pemberian izin atas penyelenggaraan UGB melalui pejabat eselon III yang membidangi pemantauan dan penyidikan dan/atau pejabat eselon IV yang membidangi undian di dinas/instansi sosial provinsi dan
kabupaten/kota diserahkan kepada pejabat pengurus persediaan.
(2) Barang yang sudah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam :
a. buku barang;
b. kartu barang;
c. kartu gudang/kartu kendali barang;dan
d. kartu persediaan.
(3) Barang yang sudah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengesahan hibah langsung dalam negeri bentuk barang ke Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
