Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diterima oleh Pejabat eselon II yang membidangi pemberian izin atas penyelenggaraan UGB melalui pejabat eselon III yang membidangi pemantauan dan penyidikan dan/atau pejabat eselon IV yang membidangi undian di dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota diserahkan kepada pejabat pengurus persediaan. (2) Barang yang sudah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam : a. buku barang; b. kartu barang; c. kartu gudang/kartu kendali barang;dan d. kartu persediaan. (3) Barang yang sudah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengesahan hibah langsung dalam negeri bentuk barang ke Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda