Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang yang akan diserahkan kepada pejabat eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB melalui pejabat eselon III yang membidangi pemantauan dan penyidikan dan/atau pejabat eselon IV yang membidangi undian di dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota wajib diperiksa dari segi jumlah, mutu, spesifikasi, dan kondisi barang serta kesesuaiannya dengan keputusan izin penyelenggaraan undian. (2) Dalam hal barang yang diperiksa tidak sesuai dengan lampiran keputusan izin penyelenggaraan undian, pejabat eselon II yang membidangi penyelenggaraan undian gratis berhadiah melalui pejabat eselon III yang membidangi pemantauan dan penyidikan dan/atau pejabat eselon IV yang membidangi undian di dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota harus menolak barang yang akan diserahkan. (3) Penyerahan atau penolakan barang dari penyelenggara UGB kepada pejabat eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB melalui pejabat eselon III yang membidangi pemantauan dan penyidikan dan/atau pejabat eselon IV yang membidangi undian di dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota disertai dengan berita acara. (4) Pejabat eselon IV yang membidangi undian di dinas/instansi sosial provinsi/kabupaten/kota harus memberikan laporan penerimaan atau penolakan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang kepada Kementerian Sosial melalui eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan berita acara.
Koreksi Anda