Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan evaluasi kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sesuai dengan lingkup kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai keberhasilan terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada saat proses dan akhir terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id