Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan evaluasi kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai keberhasilan terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan pada saat proses dan akhir terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
Koreksi Anda
