Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap pengelolaan hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui : a. call center Kementerian Sosial; dan/atau b. website Kementerian Sosial. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id