Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap pengelolaan hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui :
a. call center Kementerian Sosial; dan/atau
b. website Kementerian Sosial.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
