Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pemantauan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
Koreksi Anda
