Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pemantauan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
Koreksi Anda