Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota mengenai pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah/mengurangi terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id