Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota mengenai pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah/mengurangi terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terhadap pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang.
Koreksi Anda
