Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda