Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
