Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persediaan barang tidak pakai habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan bagian dari kekayaan negara berupa barang bergerak yang jangka waktu pemakaian lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Persediaan barang tidak pakai habis diklasifikasikan : a. barang yang dapat menjadi barang bantuan;atau b. barang yang tidak dapat menjadi barang bantuan. (3) Barang yang dapat menjadi barang bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. peralatan elektronik; b. peralatan rumah tangga; c. peralatan kantor; d. mebeler; e. alat kesehatan; f. sepeda; g. alat pengolah data; h. alat komunikasi; i. pakaian; j. al quran; k. mainan anak-anak; l. kendaraan roda 2 (dua) paling tinggi 150 cc;dan m. barang lainnya yang dapat menjadi barang bantuan. (4) Barang yang tidak dapat menjadi barang bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. kendaraan roda 2 (dua) diatas 150 cc; b. kendaraan roda 4 (empat); c. perhiasan mewah; d. logam mulia; e. aksesoris mewah;dan f. barang mewah lainnya. (5) Barang-barang sebagaimana tersebut pada ayat (4) selama memenuhi persyaratan ekonomis, lebih menguntungkan bagi negara, dilaksanakan penjualan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (6) Hasil penjualan Barang Milik Negara dari hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara.
Koreksi Anda