Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Persediaan barang pakai habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis dengan jangka waktu pemakaian kurang dari 1 (satu) tahun untuk masyarakat yang mengalami risiko sosial.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan PMKS.
(3) Persediaan barang pakai habis meliputi :
a. makanan dan minuman;
b. kosmetik;
c. voucher; dan
d. barang pakai habis lainnya.
(4) Barang pakai habis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi barang bantuan.
Koreksi Anda
