Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persediaan barang pakai habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis dengan jangka waktu pemakaian kurang dari 1 (satu) tahun untuk masyarakat yang mengalami risiko sosial. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan PMKS. (3) Persediaan barang pakai habis meliputi : a. makanan dan minuman; b. kosmetik; c. voucher; dan d. barang pakai habis lainnya. (4) Barang pakai habis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi barang bantuan.
Koreksi Anda