Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengurus persediaan mempunyai kewajiban :
a. melakukan pemeriksaan barang;
b. melaksanakan pengamanan persediaan baik dari pencurian maupun kerusakan;
c. melaksanakan pemeliharaan dan menjaga keteraturan ketersediaan agar memberikan daya guna yang lebih optimal;
d. memelihara kebersihan dan kerapihan gudang/tempat penyimpanan;dan
e. membuat laporan penerimaan dan pengeluaran persediaan kepada Kuasa Pengguna Barang secara berkala dengan menggunakan aplikasi barang persediaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pejabat pengurus persediaan dibantu petugas aplikasi SIMAK BMN.
Koreksi Anda
