Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat menunjuk pejabat pengurus persediaan.
(2) Pejabat pengurus persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melekat pada pejabat yang membidangi urusan pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang atas penyelenggaraan UGB pada satuan kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan undian gratis berhadiah.
(4) Pejabat pengurus persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur.
Koreksi Anda
