Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial sebagai Pengguna Barang yang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal selanjutnya sebagai Pembantu dan dilaksanakan oleh Pejabat eselon II yang membidangi urusan perlengkapan.
(2) Pejabat eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB selanjutnya sebagai Pembantu dalam penggunaan barang yang berasal dari hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah.
(3) Pejabat eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB sebagai Pelaksana Pembantu pengelola barang dan Kuasa Pengguna Barang yang berasal dari hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah.
Koreksi Anda
