Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DANATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hadiah tidak tertebak adalah hadiah yang berasal dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah berupa barang yang tidak ada pemenang. 2. Hadiah yang tidak diambil pemenang adalah hadiah yang berasal dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah berupa barang yang setelah jangka waktu tertentu tidak diambil pemenang. 3. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma- cuma yang digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain berupa promosi produk barang/jasa. 4. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 5. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, secara memadai dan wajar. 6. Penerima bantuan sosial adalah individu, kelompok, dan keluarga yang mengalami kondisi rentan dan/atau karena sebab-sebab tertentu, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. 7. Persediaan yang bersumber dari hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berisiko sosial. 8. Barang tidak pakai habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara berupa barang bergerak yang jangka waktu pemakaiannya lebih dari 1 (satu) tahun. 9. Pejabat pengurus persediaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur
Koreksi Anda